Untuk Permohonan Pengajuan Administrasi Kependudukan, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Domisili Sudah Bisa Dicetak di Kantor Desa Alassumur Kulon, Dimohon Untuk Datang Secara Pribadi Ke Kantor Desa Alassumur Kulon Dengan Membawa Dokumen Pendukung Persyaratan yang ASLI. Kepada Warga Desa Alassumur Kulon, segera aktivasi IKD (identitas kependudukan digital) di Kantor Desa Alassumur Kulon, dengan membawa KTP Asli dan Hp Android.

Artikel

SIAPKAN DIRIMU..... TELAH DIBUKA PENDAFTARAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH)

13 Juni 2024 09:00:33  MOH MUNIR  211 Kali Dibaca 

www.alassumurkulon.desa.id – Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo melalui Panitia Pemungutan Suara Alassumur Kulon mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:

Ini syaratnya:

  • Warga Desa Alassumur Kulon
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili di Desa Alassumur Kulon
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Berikut rincian dokumennya:

  • Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
  • Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  • Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
  • Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  • Pas Foto Berwarna 4x6.
  • Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
  • Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan paling lambat tanggal 19 Juni secara langsung ke PPS Desa Alassumur Kulon.

Surat pendaftaran,Surat Pernyataan dan Surat Daftar Riwayat Hidup semuanya bisa di download DISINI

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Lokasi Kantor Desa

 Sinergi Program

CHAT WA ADMIN PELAYANAN DTKS
WEBSITE KABUPATEN PROBOLINGGO PRODESKEL
GODIGITAL LAPOR
PERPUSTAKAAN DIGITAL ALASSUMUR KULON
BPS KABUPATEN PROBOLINGGO
ALASSUMUR KULON MOBILE

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:64
    Kemarin:309
    Total Pengunjung:352.446
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.224.68.177
    Browser:Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 13:00:00
    Selasa 08:00:00 13:00:00
    Rabu 08:00:00 13:00:00
    Kamis 08:00:00 13:00:00
    Jumat 08:00:00 11:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur