Artikel
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PEMILIHAN KEPALA DESA ALASSUMUR KULON.
Alassumurkulon.desa.id – Alassumur Kulon, Panitia Pemilihan Kepala Desa Alassumur Kulon pada hari Jum’at tanggal 19 Maret mengadakan rapat pleno di Ruang Sekretariat Panitia untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini bersumber dari DP4 Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo, Dari daftar pemilih sementara tercatat 4290 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 2086 Pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 2204 Pemilih. Setelah ditetapkan DPS diumumkan di papan pengumuman sekretariat dan diumumkan kepada masyarakat melalui Perangkat Desa, Kepala Dusun, untuk di teliti, di verifikasi dan di validasi sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
DPS juga sudah di distribusikan kepada Para Calon Kepala Desa untuk di teliti, di verifikasi dan di validasi sesuai tanda terima yang kami terima.
Masyarakat diharapkan berperan aktif meneliti dan mengecek DPS Pilkades untuk selanjutnya melaporkan kepada Ketua RT atau Perangkat Desa masing-masing apabila ada data nama ganda,meninggal,pindah atau ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS sehingga pemilih dapat mempergunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara, terutama kepada :
- Pemilih Pemula (maksimal umur 17 Tahun pada 2 Mei 2021)
- Warga yang baru pindah ke desa Alassumur Kulon pada tahun 2021
- Warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali seperti KK dan KTP EL
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Alassumur Kulon Bpk. DIDIK RIYADI, mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Alassumur Kulon saat ini sudah mulai tahapan Penetapan dan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS).
"Daftar pemilih sementara tersebut, diumumkan di papan pengumuman agar dapat dilihat langsung oleh masyarakat, Dengan demikian maka masyarakat yang belum terdaftar bisa segera malaporkan kepada panitia agar didata," ucap didik,.
Adapun dasar dari DPS tersebut adalah data DP4 dari Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo, yang masih harus diaktualisasi bilamana ada perubahan status kependudukan."Dari DPS tersebut nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 1 April 2021.
DPS sudah diterbitkan, dimohon kepada masyarakat harus aktif memeriksa apakah namanya sudah tercantum apa belum," ungkap didik.