Untuk Permohonan Pengajuan Administrasi Kependudukan, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pindah Domisili Sudah Bisa Dicetak di Kantor Desa Alassumur Kulon, Dimohon Untuk Datang Secara Pribadi Ke Kantor Desa Alassumur Kulon Dengan Membawa Dokumen Pendukung Persyaratan yang ASLI. Kepada Warga Desa Alassumur Kulon, segera aktivasi IKD (identitas kependudukan digital) di Kantor Desa Alassumur Kulon, dengan membawa KTP Asli dan Hp Android.

Artikel

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) UNTUK PILKADA TAHUN 2024

17 September 2024 15:28:05  MOH MUNIR  410 Kali Dibaca 

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Persyaratan Anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
  5. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  6. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  7. tidak menjadi anggota Partai Politik;
  8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. sehat secara rohani;
  10. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  13. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  14. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  15. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  16. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  17. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*); keanggotaan partai politik bisa dicek di laman : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
  18. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  19. Daftar Riwayat Hidup; dan
  20. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.

semua persyaratan dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, 1. Asli dan 2. Fotocopy

 

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Alassumur Kulon sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024.


Kelengkapan Dokumen bisa di unduh DISINI

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Lokasi Kantor Desa

 Sinergi Program

CHAT WA ADMIN PELAYANAN DTKS
WEBSITE KABUPATEN PROBOLINGGO PRODESKEL
GODIGITAL LAPOR
PERPUSTAKAAN DIGITAL ALASSUMUR KULON
BPS KABUPATEN PROBOLINGGO
ALASSUMUR KULON MOBILE

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:82
    Kemarin:124
    Total Pengunjung:367.249
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.173
    Browser:Tidak ditemukan

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 13:00:00
    Selasa 08:00:00 13:00:00
    Rabu 08:00:00 13:00:00
    Kamis 08:00:00 13:00:00
    Jumat 08:00:00 11:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur