Artikel
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Alassumur Kulon Telah Dibuka, Kepoin Yuuk.. Persyaratannya?
alassumurkulon.desa.id - Alassumur Kulon, Kabupaten Probolinggo bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak. Pesta demokrasi tingkat desa itu rencananya digelar pada tanggal 02 Mei 2021. Tercatat 62 Desa di Kabupaten Probolinggo akan ikut memeriahkan menggelar Pilkades Serentak tersebut termasuk Desa Alassumur Kulon.
“ Pelaksanaan pilkades kali ini beda dengan Pilkades tahun – tahun sebelumnya, karena sekarang masih dalam masa Pandemi Covid-19, kalau sebelumnya TPS hanya berjumlah 1 (satu) untuk sekarang dibagi menjadi 11 (sebelas) TPS, setiap TPS maksimal berjumlah 500 pemilih, juga tidak kalah penting harus menerapkan protokol kesehatan” tutur Didik Riyadi (ketua Panitia Pilkades Desa Alassumur Kulon).
Panitia Sudah mempersiapkan segala kebutuhan pencalonan pilkades, “ Untuk saat ini kami sudah mempersiapkan mulai dari pemasangan banner info pendaftaran bakal calon kepala desa beserta tahapan – tahapannya, memfasilitasi Form persyaratan administarasi, dll “ lanjut Didik.
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Alassumur Kulon akan dimulai pada tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan tanggal 16 Februari 2021, jadi kepada semua warga Indonesia khususnya putra Desa Alassumur kulon yang mau mengikuti sebagai Bakal Calon Kepala Desa Alassumur Kulon Agar secepatnya mendaftar sebelum pendaftaran ditutup.
Untuk segala persyaratan, Bakal Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan baik persyaratan Administratif maupun persyaratan lainnya, antara lain :
- warga Negara Republik Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah atau sederajat (Paket B/Wusto), dengan melampirkan ijazah pada jenjang pendidikan sebelumnya;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjaralpemidanaan;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada . publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetaP;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya;
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
Untuk Persyaratan Administratif antara lain :
- Surat Keterangan sebagai bukti Warga Negara Indonesia dari Camat;
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada T\rhan Yang Maha Esa bermaterai cukup;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bermaterai cukup;
- Fotocopy ljazah Pendidikan terakhir dan ljazah sebelumnya yang sudah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang saat ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo;
- Fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar;
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara/pemidanaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara bermaterai cukup:.
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara I pemidanaan bermaterai cukup;
- Surat Pernyataan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bermaterai cukup;
- Surat Keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjaralpemidanaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paiing singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang teiah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang menerangkan bahwa yang bersangkutan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kepaia Desa dari RSUD Waluyo Jati Kraksaan atau RSUD Tongas;
- Surat Keterangan Bebas Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polres/Polresta Probolinggo;
- Surat Keterangan tidak sebagai pengedar Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres/Polresta Probolinggo;
- Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan bermaterai cukup;
- Surat Keterangan dari camat bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, bagi Bakal Calon yang pernah menjabat sebagai KePala Desa.
**Untuk Form Pernyataan / Administratif Bisa Langsung ditanyakan ke Sekretariat Pemilihan Kepala Desa Alassumur Kulon diKantor Desa Alassumur Kulon pada Jam Kerja.
Kepala Desa (Mantan Kepala Desa) yang akan mencalonkan diri kembali dan yang pernah menjabat Kepala Desa periode sebelumnya, selain harus memenuhi persyaratan Administratif diatas juga wajib menyertakan :
- permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali;
- Laporan aset Desa baik benda bergerak maupun tidak bergerak beserta bukti fisik selama menjabat;
- Surat keterangan dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo bahwa yang bersangkutan telah memenuhi dan menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan dan/atau bebas tanggungan administrasi keuangan desa selama masa jabatannYa;
- Surat keterangan dari Kecamatan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan kepada Bupati; dan
- Surat keterangan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo bahwa yang bersangkutan selama masa jabatannya berkinerja baik dalam koordinasi Pelunasan PBB.
Adapun Persyaratan Pendaftar dari PNS/TNI/POLRI selain persyaratan diatas juga bisa ditanyakan langsung ke Panitia Pemilihan Kepala Desa Alassumur Kulon dengan mendatangai Sekretaritat Pemilihan Kepala Desa Alassumur Kulon yang bertempat di Kantor Desa Alassumur Kulon.
Untuk Tahapan – Tahapannya Pemilihan Kepala Desa Alassumur Kulon :
TAHAPAN PENCALONAN |
|||||
11 |
Penjaringan : |
|
|
|
Camat dan PJ Kades |
|
Pengumuman penerimaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa |
9 |
3 Februari – 16 Februari |
Camat, Kades dan Panitia Desa |
|
12 |
Penyaringan : |
|
|
|
|
|
a. Penelitian persyaratan administrasi,klarifikasi, penetapan dan pengumuman Calon Kepala Desa |
20 |
17 Februari – 17 Maret |
Panitia Desa |
Camat dan PJ Kades |
|
b. Perpanjangan waktu pendaftaran Calon Kepala Desa Jika bakal calon kurang dari 2 orang |
20 |
|
|
|
13 |
Penetapan Calon, Pengambilan Nomor Urut dan Pengumuman Calon Kepala Desa |
1 |
18 Maret |
Panitia Desa |
Bakesbangpol Camat dan PJ Kades |
14 |
Pendaftaran dan Penetapan Pemilih : |
|
|
|
|
a. Pengumuman DPS sekaligus perbaikan Data Pemilih |
3 |
19 Maret -23 Maret |
|
|
|
b. Pencatatan Pemilih Tambahan |
3 |
24 Maret – 26 Maret |
Panitia Desa |
Camat dan PJ Kades |
|
c. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan |
3 |
29 Maret – 31 Maret |
|
|
|
d. Penetapan DPT |
1 |
1 April |
|
|
|
e. Pengumuman DPT |
3 |
2 April – 6 April |
|
|
|
|
Pemberitahuan dari BPD kepada Kepala Desa di 252 Desa bahwa akan segera berakhir masa jabatannya pada September 2021 |
1 |
Minggu I Bulan April |
BPD |
DPMD Camat |
15 |
Pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) |
3 |
7 April – 9 April |
Panitia Desa |
Camat dan PJ Kades |
16 |
Pengadaan Surat Suara, undangan dan alat perlengkapan pemilihan |
6 |
12 April – 19 April |
Panitia desa |
Camat dan PJ Kades |
17 |
Laporan hasil persiapan PILKADES Kepada Gubernur dan mendagri |
14 |
1 April |
DPMD |
DPMD |
18 |
Ikrar Damai |
1 |
18 April |
Calon Kades |
Bakesbangpol Camat dan PJ Kades Panitia Desa |
19 |
Kampanye |
3 |
20 April – 22 April |
Calon Kades |
Bakesbangpol Camat dan PJ Kades Panitia Desa |
20 |
a. Masa tenang |
3 |
23 April – 27 April |
Panitia Desa |
Bakesbangpol Camat dan PJ Kades |
22 |
b.Penyampaian Undangan pemungutan suara kepada pemilih |
3 |
28 April – 30 April |
Panitia Desa |
Camat dan PJ Kades |
III |
TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA |
||||
22 |
Pemungutan Suara |
1 |
2 MEI |
SK Bupati |
Panitia Kabupaten Panitia Kecamatan Panitia Desa |
23
|
Penetapan Calon Terpilih dan laporan kepada BPD tembusan Camat dilengkapi Berita Acara |
7 |
7 hari setelah pemungutan suara |
Panitia Desa |
Camat dan PJ Kades |
24 |
Laporan dan usulan pengesahan calon terpilih oleh BPD kepada Bupati melalui Camat |
7 |
7 hari setelah penetapan calon terpilih |
Panitia Desa dan BPD |
Camat dan PJ Kades |
25 |
Penyelesaian perselisihan hasil Pilkades |
7 |
7 hari setelah pengesahan calon terpilih |
Panitia Desa, BPD |
Panitia Kabupaten Panitia Kecamatan Panitia Desa |
IV |
TAHAPAN PENETAPAN |
||||
26 |
Penetapan SK Bupati |
30 |
Minggu Ke II bulan Juni |
DPMD |
DPMD |
27 |
Laporan pelaksanaan PILKADES pada Gubernur dan Mendagri |
14 |
|
DPMD |
DPMD |
28 |
Pelantikan KepalaDesa |
30 |
Minggu Ke I bulan Juli |
DPMD |
DPMD |
Arek asli alassomor |
---|
25 Februari 2021 15:07:09 Semoga yang di takdiir menjadi kepala desa alassumur kulon adalah orang orang pilihan, yang amanah dan jujur, sehingga membawa desa alassumur kulon menjadi desa yang maju... Aaamiin |
Siti aisyab |
---|
16 Februari 2021 23:25:01 Smg sukses,,untk masyarakat alassumur kulon yg budiman,,saya harap dngn pemilihan pildes ni masyarakt hrs cerdas memilih mana yg pantas menjadi pemimpin kt,,tentunya yg pny kredibitas yg baex,,jujur dan mampu membangun masyarakt yg makmur dan bermartabat...berkaca dr sblmnya...dan saya mengamati perkembangan alassmur beberapa tahun blakangan ni mengalami kemunduran yg sangat2 sengnifikan...dr berbagai program yg menurut saya tdk ada keberpihakan untk kemajuan alassumur,,program yg tdk jalan dan bahkan saya liat justru menfaatkan kepentingan pribadi...,dngn adanya pengergantian kepimpinan saya harap siapapun menjadi pemimpin nantinya bs membawa alassumur lbh maju,,sejahtera dan mampu melayani masyarakat dngn bsex...,dan satu lg..untk masyarakt saya ingatkan,memilih dngnsesuai hati nurani tanpa tekanan dari siapapun,,.dan carilah pemimpin yg amanah.jujur,tegas ,tdk korupsi,,tidak pernh tersangkut dngn masalah hukum..."alassumur hrs ada perubahan",, |